Pemdes Sungai Intan Laksanakan Musdes Penetapan RKPDes untuk Tahun Anggaran 2025

 Sungaiintan.desa.id,Sungai Intan- Senin, 30 September 2024 Pemerintah Desa Sungai Intan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dimana dalam acara musdes ini  dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Intan Bapak Ahmad Ependi,  Pendamping Desa DMIJ Plus Terintegrasi Bapak Mahyudin, Pendamping Desa P3MD Bapak Ahmad Fauzi, FM Tehnik DMIJ Plus Terintegrasi Ibu Tuti Simatupang, Perangkat Desa Desa Sungai Intan, BPD Desa Sungai Intan, RT, RW, Kader Posyandu dan Tokoh Masnyarakat Desa Sungai Intan.

 Musdes Penetapan RKP ini merupakan  salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa di Indonesia. Ini merupakan forum partisipasi masyarakat di tingkat desa yang memiliki tujuan khusus, yaitu menetapkan rencana kerja dan alokasi anggaran yang akan dijalankan oleh pemerintah desa selama satu tahun.

Deskripsi Musdes Penetapan RKP Desa meliputi:

1. Tujuan Utama: Musdes Penetapan RKP Desa bertujuan untuk menetapkan RKP Desa yang berisi program-program pembangunan desa dan alokasi anggaran yang akan dijalankan oleh pemerintah desa dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.

2. Partisipasi Masyarakat: Musdes melibatkan partisipasi aktif seluruh warga desa, termasuk perwakilan dari berbagai komunitas, kelompok masyarakat, dan organisasi desa. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan representasi dan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan.

3. Agenda Diskusi: Agenda utama dalam Musdes adalah membahas program-program yang akan dijalankan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ini mencakup isu-isu seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sektor-sektor lain yang relevan.

4. Evaluasi Program: Selain merumuskan program-program baru, Musdes juga mencakup evaluasi program-program yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya. Ini membantu memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana desa.

5. Hasil Musdes: Hasil dari Musdes adalah penetapan RKP Desa yang berisi daftar program, alokasi anggaran, dan prioritas pembangunan. Dokumen ini akan digunakan sebagai panduan pelaksanaan program-program oleh pemerintah desa selama satu tahun.

6. Transparansi dan Persetujuan: Hasil Musdes harus disusun secara transparan dan diajukan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini juga menciptakan mekanisme pengawasan dari pihak berwenang.

Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa adalah salah satu tahapan kunci dalam proses perencanaan pembangunan desa yang memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan dan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi desa.


Realese: PPID Desa Sungai Intan.

Senin, 30 September 2024



Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Sungai Intan berada di kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Sungai Intan merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Sungai Intan