sungaiintan.desa.id, Sungai Intan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Jum'at Tanggal 26 Desember 2025 yang bertempat di Aula Pertemuan Desa Sungai Intan. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.
Turut hadir pula Babinsa Desa Sungai Intan Bapak Suherman, Pendamping P3MD Bapak Muhammad Fauzi dan Pendamping Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Bapak Nurman selaku Ketua BPD Desa Sungai Intan dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Tahun Anggaran 2026. Dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2026. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Sungai Intan.Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.
PPID Desa Sungai Intan




