Sungai intan.desa.id, Tembilahan-Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan sosialisasi dan pembuatan akun Mbizmarket Pengadaan Barang dan Jasa secara online terhadap Desa, Rabu, 16 Oktober 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan ini digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Desa didampingi Kepala Desa Sungai Intan, Bapak Ahmad Ependi yang dirangkai Bimbingan Teknis (Bimtek) pembuatan akun di Mbizmarket dan cara melakukan transaksi.
Adapun Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa:
Yang mendaftarkan akun pertama atau super admin adalah Sekretaris Desa (Sekdes) yang menambahkan,
1. TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan)/Kadus ( Kepala Dusun ) sebagai Pemohon,
2. Kasi/Kaur sebagai Pemohon dan Apropal
3. Bendahara/Kaur Keuangan sebagai Finace
Syarat Dokumen Pendaftaran:
1. Logo : Logo Kabupaten
2. NPWP Desa
3. SK PKA ( Pelaksana Kegiatan Anggaran)/SK Kasi/Kaur.
Narasumber mengatakan dunia ini sudah semakin kecil, dalam arti manusia sudah mampu melakukan transaksi melalui media elektronik. Bahkan itu bisa dilakukan di rumah sekalipun dalam kamar.
Demikian pula dalam hal pengadaan barang dan jasa, dengan adanya e-katalog akan memudahkan pemerintah terkait ketersediaan barang dan cara melakukan transaksinya yang mudah.
Mbizmarket sebagai salah satu platform marketplace yang bisa digunakan pemerintah, dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
“Mbizmarket sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah, sehingga platform tersebut bisa dijadikan mitra yang terpercaya. Jadi kalau kita belanja lewat Mbizmarket dalam pengadaan barang dan jasa, InsyaAllah bisa lolos dari BPKP, Inspektorat, karena ini menyangkut aspek legalitas dan hukum. Ini yang penting.
Narasumber menyatakan dalam pengadaan barang dan jasa, bukan terkait masalah transaksinya, tapi masalah legalitas. Kalau Mbizmarket sudah mendapat legitimasi dari LKPP, artinya adalah sesuatu yang sudah legal.
Realese: PPID Desa Sungai Intan.
Rabu, 16 Oktober 2024