sungaiintan.desa.id,Sungai Intan, 27 Februari 2025 – Pemerintah Desa Sungai Intan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Ketahanan Pangan yang bertempat di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan . Yang turut dihadiri Koordinator BPP, POPT, Penyuluh, PPL, Pendamping Desa P3MD Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, para Ketua RW/RT, perwakilan Kelompok Tani, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta peserta undangan lainnya.
Dalam musyawarah ini, Pendamping Desa Bapak Ahmad Fauzi menyampaikan secara rinci aturan yang tertuang dalam peraturan menteri desa dan peraturan pelaksanaannya terkait penggunaan 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan. Regulasi tersebut meliputi:
- Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
- Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Kepala Desa Sungai Intan Bapak Ahmad Ependi,S.Pd.I,NLP dalam sambutan dan arahannya menyatakan kesiapan Pemerintah Desa untuk melaksanakan program ketahanan pangan melalui anggaran 20 persen dari total Dana Desa. Beliau juga menegaskan bahwa pemilihan pelaksana program akan mempertimbangkan kesiapan dari BUMDes Intan Berkah.
Ketahanan pangan merupakan aspek krusial dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa. Dengan meningkatnya tekanan terhadap sektor pertanian akibat perubahan iklim dan kondisi ekonomi global, penting bagi desa untuk memiliki strategi yang kuat dalam mengelola sumber daya pangan secara berkelanjutan. Ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga mencakup aspek aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan usaha pertanian.
Dalam konteks Desa Sungai Intan, strategi ketahanan pangan harus mencakup diversifikasi produk pertanian, penggunaan teknologi pertanian yang lebih modern, serta pemberdayaan petani dan kelompok tani dalam mengelola usaha mereka secara mandiri dan efisien. Selain itu, sinergi antara pemerintah desa, BUMDes, kelompok tani/Kelompok Wanita Tani dan pihak eksternal seperti Dinas Perkebunan, Dinas TPHP dan TNI-Polri menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem ketahanan pangan yang kuat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan program ketahanan pangan di Desa Sungai Intan dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. Ketahanan pangan yang kokoh di tingkat desa akan menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi yang lebih stabil dan meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat.
PPID Desa Sungai Intan