sungaiintan.desa.id, Tembilahan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Pelatihan Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding (Penggunaan Aplikasi Jaga Desa ) kepada Operator Desa Se Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Kempas, Kecamatan Kuindra, Kecamatan Gas, , Kecamatan Batang Tuaka dan Kecamatan Tembilahan. Senin(24/03/2025).
Acara pelatihan ini dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Desa Sungai Intan Bapak Ahmad Ependi,SPd.I,NLP dan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Intan selaku Operator Desa Bapak Saparudin juga ikut serta dalam kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Jaga Desa tersebut.
Pelatihan penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” merupakan instrumen pendukung dari optimalisasi Program Jaga Desa. Hakikatnya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan RI untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa.
Secara teknis, perangkat desa akan berperan dalam melakukan penginputan data melalui aplikasi, sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring secara langsung. Aplikasi “Jaga Desa” juga akan mempermudah perangkat desa dalam menyusun serta menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa dengan lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan dan Kemendes PDTT melalui inovasi digital ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa semakin efektif dan mampu memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
PPID Desa Sungai Intan