sungaiintan.desa.id, Tembilahan - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu ikuti kegiatan Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antikorupsi tahun 2025 Tingkat Provinsi Riau oleh KPK-RI.
Bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan, kegiatan tersebut diikuti Kepala Desa Sungai Intan beserta Ketua BPD dan Perangkat Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Rabu, 14 Mei 2025.
Adapun peserta yang di undang dalam kegiatan tersebut ialah: Inspektur Daerah, Kepala DPMD, Kepala Diskomimfo persantik, Kepala Desa Sungai Intan, Ketua BPD Sungai Intan, Sekretaris Desa Sungai Intan, Perwakilan Perangkat Desa Sungai Intan, Direktur BUMDesa danPerwakilan Masyarakat Desa Sungai Intan.
Terdapat sejumlah faktor penyebab terjadinya kasus korupsi. Di antaranya, besarnya alokasi dana desa, tidak dilibatkannya warga dalam perencanaan dan pelaksanaan, kurangnya transparansi pengelolaan anggaran, akuntabilitas pengelola anggaran yang minim.
KPK melalui direktorat pembinaan peran serta masyarakat menginisiasi program Desa Anti Korupsi yang bertujuan menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Juga memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator pada buku panduan desa. Selain itu, memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa untuk melakukan pengawasan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Melalui program Desa Antikorupsi, diharapkan mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk turut serta memberantas korupsi. Menurutnya, pencegahan dan edukasi tentang budaya antikorupsi menjadi garda depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan memiliki mindset antikorupsi akan mampu meminimalkan tindak penyelewengan maupun korupsi.
PPID Desa Sungai Intan