Monitoring dan Evaluasi Perluasan Desa Antikorupsi tahun 2025 di Provinsi Riau Oleh KPK RI

 sungaiintan.desa.id, Sungai Intan– Inspektorat Daerah Provinsi Riau kembali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Calon Desa Percontohan Antikorupsi secara virtual, Senin (01/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan nilai sementara dari Tim Verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Desa Sungai Intan yang merupakan perwakilan dari Kabupaten Indragiri Hilir juga ikut serta dalam kegiatan ini yang langsung dipimpin oleh Kepala Desa Sungai Intan Bapak Ahmad Ependi,S.Pd.I,NLP bertempat di ruang kantor Desa Sungai Intan.
Dalam kesempatan tersebut Ahmad Ependi menyampaikan progres penginputan dokumen yang masih kurang dimana sebenarnya dokumen tersebut sudah di upload namun belum terupdate saja.
"Walau pun sungai intan masih berada diangka 70, namun Desa Sungai Intan berkomitmen akan memenuhi indikator-indikator yang masih kurang demi mendapatkan hasil yang maksimal". Ujarnya.
Dengan adanya Monev  ini, diharapkan Desa Sungai Intan dapat semakin memperkuat langkah-langkah strategis dalam membangun sistem pemerintahan desa yang terbuka dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus menjadi inspirasi bagi Desa - desa lainnya di Indragiri Hilir.
Realese Senin, 01 September 2025
PPID Desa Sungai Intan 









Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Sungai Intan berada di kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Sungai Intan merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Sungai Intan