sungaiintan.desa.id, Sungai Intan– Inspektorat Daerah Provinsi Riau kembali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Calon Desa Percontohan Antikorupsi secara virtual, Senin (01/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan nilai sementara dari Tim Verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Desa Sungai Intan yang merupakan perwakilan dari Kabupaten Indragiri Hilir juga ikut serta dalam kegiatan ini yang langsung dipimpin oleh Kepala Desa Sungai Intan Bapak Ahmad Ependi,S.Pd.I,NLP bertempat di ruang kantor Desa Sungai Intan.
Dalam kesempatan tersebut Ahmad Ependi menyampaikan progres penginputan dokumen yang masih kurang dimana sebenarnya dokumen tersebut sudah di upload namun belum terupdate saja.
"Walau pun sungai intan masih berada diangka 70, namun Desa Sungai Intan berkomitmen akan memenuhi indikator-indikator yang masih kurang demi mendapatkan hasil yang maksimal". Ujarnya.
Dengan adanya Monev ini, diharapkan Desa Sungai Intan dapat semakin memperkuat langkah-langkah strategis dalam membangun sistem pemerintahan desa yang terbuka dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus menjadi inspirasi bagi Desa - desa lainnya di Indragiri Hilir.
Realese Senin, 01 September 2025
PPID Desa Sungai Intan