Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Desa Sungai Intan

 sungaiintan.desa.id, Sungai IntanDalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum, pemahaman hukum dan bantuan hukum cuma - cuma bagi masyarakat miskin sesuai dengan Undang-undang no. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Pemerintahan Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir  bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Kemanusiaan "MARKFEN JUSTICE" mengadakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin. 

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sungai Intan , pada hari Jum'at, 19 September 2025 yang dihadiri Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi,S.Pd.I,NLP, Perangkat Desa Tokoh Masyarakat Penerima BPNT dan PKH Desa Sungai Intan.

Kepala Desa Sungai Intan, hmad Ependi,S.Pd.I,NLP, dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Kemanusiaan "MARKFEN JUSTICE" yang telah menginisiasi program bantuan hukum gratis ini. Program ini sangat penting dan relevan bagi masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum.

Bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan advokasi hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun masalah hukum lainnya. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Kita semua menyadari bahwa keadilan adalah hak setiap individu tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, program bantuan hukum gratis yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum ini sangat sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Kepala Desa Sungai Intan berharap, melalui sosialisasi ini, informasi mengenai program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini dapat tersebar luas dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Mari kita dukung dan sukseskan program ini demi terciptanya masyarakat yang lebih berkeadilan dan sejahtera.

Persamaan di hadapan hukum tersebut dapat terealisasi dan dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak atas pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak mampu secara ekonomi.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diharapkan dapat melindungi hak konstitusional untuk mendapatkan Layanan dan Bantuan Hukum secara cuma-cuma khususnya untuk masyarakat miskin. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.


Realese Jum'at 19 September 2025 

PPID Desa Sungai Intan 







Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Sungai Intan berada di kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Sungai Intan merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Sungai Intan