Penilaian Calon Percontohan Desa Anti Korupsi Desa Sungai Intan

 



sungaiintan.desa.id, Sungai Intan - Selasa, 25 November 2025 – Pemerintah Desa Sungai Intan melaksanakan kegiatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang berlangsung pada hari Selasa, 25 November 2025, bertempat di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan. Kegiatan ini menjadi momentum bersejarah sekaligus tahapan akhir dari rangkaian panjang pembentukan Desa Sungai Intan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.

Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Indragiri Hilir yang mewakili Kabupaten Indragiri Hilir dalam kegiatan Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui tim replikasi percontohan desa antikorupsi dari Provinsi dan Kabupaten.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir Bapak H.Herman melalui zoom, unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir, Tim Replikasi Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Riau melalui zoom dan Tim Penilai Kabupaten Indragiri Hilir yakni utusan dari DPMD Kabupaten Indragiri Hilir, Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir dan dari Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir, Camat Tembilahan Hulu, Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi,S.Pd.I,NLP beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua RT, PKK Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda Desa Sungai Intan.

Dalam sambutannya, Bupati Indragiri Hilir, Bapak H. Herman memberikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat dan komitmen Pemerintah Desa Sungai Intan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, kita harus memastikan nilai integritas dan kejujuran menjadi budaya kerja di tingkat desa. Program Desa Antikorupsi ini bukan hanya untuk memenuhi administrasi, tetapi menjadi gerakan bersama membangun benteng anti korupsi dari lini terdepan pemerintahan,” ujar Bupati H. Herman.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berintegritas. Kita berharap hasil penilaian memberikan hasil memuaskan, dan menjadi kebanggaan bagi Murung Raya, sekaligus inspirasi bagi seluruh desa untuk menegakkan nilai kejujuran dan akuntabilitas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Intan, Bapak Ahmad Ependi,S.Pd.I,NLP dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir yang telah menunjuk dan percaya kepada Desa Sungai Intan sebagai calon desa percontohan antikorupsi di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kepercayaan ini bukan karena Desa Sungai Intan sudah sempurna atau lebih baik dari desa lain, tetapi karena adanya tekad, keberanian, dan keinginan kuat untuk berubah menjadi lebih baik. Kami ingin belajar bagaimana mengelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berintegritas,” ujarnya.

Kepala Desa Sungai Intan juga menegaskan bahwa proses menuju percontohan desa antikorupsi telah memberikan banyak pembelajaran. Pemerintah Desa Sungai Intan telah berupaya memenuhi lima komponen utama penilaian, yaitu:

  1. Penguatan Tata Laksana,
  2. Penguatan Pengawasan,
  3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik,
  4. Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan
  5. Kearifan Lokal.

Beliau juga mengakui masih terdapat kekurangan, namun Pemerintah Desa Sungai Intan terus berkomitmen untuk terus memperbaiki, belajar, dan menyesuaikan mekanisme agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Setelah acara pembukaan resmi dan sesi foto bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penilaian inti oleh Tim Penilai dari Provinsi Riau dan Kabupaten Indragiri Hilir. Tahapan penilaian diawali dengan sesi tanya jawab bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Selanjutnya dilakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi pembangunan tahun 2025 Desa Sungai Intan.

Setelah rangkaian kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga petang, dan saat penyampaian hasil akhir penilaian menunjukkan bahwa Desa Sungai Intan berhasil meraih nilai 90,00 dengan predikat (AA/Istimewa). Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Desa Sungai Intan, tetapi juga menjadi tanggung jawab besar Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa Sungai Intan untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Realese Selasa, 25 November 2025
PPID Desa Sungai Intan 




Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Sungai Intan berada di kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Sungai Intan merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Sungai Intan