sungaiintan.desa.id, Sungai Intan - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Desa Anti-Korupsi bertempat di aula kantor desa, Rabu ( 19/112025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi ini menyasar berbagai elemen masyarakat desa, termasuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya pencegahan praktik korupsi, khususnya gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Desa Sungai Intan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir yakni Ibu Hj. Rita Indriyati dan Bapak Hasdianto,SE. dari irban 4.
Narasumber memberikan materi dan diskusi interaktif mengenai tugas dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, dibahas pula mengenai mekanisme pengawasan dan pelaporan jika terjadi indikasi tindakan korupsi di lingkungan desa. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Desa Sungai Intan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga.
PPID Desa Sungai Intan



