sungaiintan.desa.id, Tembilahan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Melalui Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat koordinasi intensif pada Senin (17/11/2025) di Aula Kantor Inspektorat, guna mematangkan persiapan penilaian calon Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Rapat dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Indragiri Hilir, dan dihadiri oleh pejabat lintas sektoral, antara lain perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Diskominfo, serta aparatur Desa Sungai Intan sebagai perwakilan desa yang akan dinilai. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh persiapan teknis dan administratif berjalan optimal.
Diskominfo berperan penting dalam aspek informasi dan publikasi, memastikan seluruh proses penilaian tersampaikan secara transparan kepada masyarakat. Selain itu, Diskominfo juga akan memberikan dukungan teknis selama pelaksanaan penilaian, termasuk dukungan IT untuk mendukung presentasi materi oleh Pemdes Sungai Intan.
Berdasarkan hasil rapat, penilaian oleh tim KPK RI yang semula ditetapkan pada Senin, 17 November 2025, namun diundur menjadi Senin, 25 November 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Intan. Agenda akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan serangkaian kegiatan penilaian yang melibatkan tim pusat, pemerintah daerah, dan unsur pemerintahan desa.
Langkah-langkah yang ditempuh menunjukkan sinergi kuat antar instansi dalam mendorong Desa Sungai Intan meraih predikat Desa Anti Korupsi. Pemkab Indragiri Hilir Tengah berharap persiapan matang ini menjadi modal penting dalam menegaskan komitmen daerah terhadap pemerintahan desa yang akuntabel dan bebas dari korupsi.
Realese Senin, 17 November 2025
PPID Desa Sungai Intan




