Desa Sungai Intan Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025

 sungaiintan.desa.id, Pekanbaru - Kepala Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Bapak Ahmad Ependi, S.Pd.I, NLP hadiri undangan Gubernur Provinsi Riau dalam kegiatan Penyerahan Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025, bertempat di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah, Komplek Kediaman Gubernur Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, Senin (26/01/2026).

Selain Kepala Desa Sungai Intan turut diundang juga Bupati Indragiri Hilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Inspektur Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala DPMD Kabupaten Indragiri Hilir dan Ketua Diskominfo tik Kabupaten Indragiri Hilir.

Adapun Desa-desa yang mendapatkan penghargaan menjadi Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau adalah: 

1. Desa Pangkalan Jambi, Kabupaten Bengkalis.
2. Desa Pasir Luhur, Kabupaten Rokan Hulu 
3. Desa Solo, Kabupaten Kampar
4. Desa Insit, Kabupaten Kep. Meranti 
5. Desa Kelawat, Kabupaten Indragiri Hulu 
6. Desa Beringin Makmur, Kabupaten Pelalawan 
7. Desa Sungai Intan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dengan meraih penghargaan ini mudah-mudahan dapat menjadikan motivasi bagi Desa Sungai Intan dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Realese Senin, 26 Januari 2026
PPID Desa Sungai Intan 







Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Sungai Intan berada di kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Sungai Intan merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Sungai Intan