Sosialisasi Pendampingan Hukum Tahun 2026

sungaiintan.desa.id, Sungai Intan - Pemerintah Desa Sungai Intan Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Kamis (02/04/2026)

Hadir dalam kesempatan tersebut Rombongan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir sebagai narasumber, Kepala Desa Sungai Intan Bapak Ahmad Ependi, S.Pd.I, NLP, Babinsa Desa Sungai Intan Bapak Sirtu Suherman, Ketua BPD Sungai Intan Bapak Nurman serta diikuti Perangkat Desa, KPM Kesehatan, seluruh Ketua RT/RW dan Kader Posyandu seDesa Sungai Intan.


Adapun rangkaian kegiatan tersebut ialah:

1. Pembukaan

2. Penyampaian Materi Utama:

✓Pengertian dan pentingnya pendampingan hukum

✓Hak dan kewajiban masyarakat dalam hukum

✓Jenis-jenis layanan bantuan hukum

✓Prosedur mendapatkan pendampingan hukum

3. Sesi Interaktif

Tanya jawab antara peserta dan narasumber.

4. Penyuluhan Khusus (Opsional)

Hukum terkait:

✓Sengketa lahan

✓Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

✓Penipuan online

✓Perlindungan anak dan perempuan

5. Penutup

✓Kesimpulan kegiatan

✓Penyampaian pesan dan harapan

✓Doa penutup

✓Foto bersama.


Realese Kamis 02 April 2026
PPID Desa Sungai Intan 






Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Sungai Intan berada di kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Sungai Intan merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Sungai Intan