Pemdes Sungai Intan Tetapkan RKP Desa Tahun Anggaran 2027

sungaiintan.desa.id,Sungai Intan, — Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, melaksanakan kegiatan Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sungai Intan, Rabu (30/09/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa untuk tahun anggaran 2027. Penetapan RKP Desa diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan serta program pemberdayaan masyarakat Desa Sungai Intan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi, S.Pd.I,. NLP,. S.A.P, Babinsa Desa Sungai Intan Suherman, serta Pendamping Desa P3MD Muhammad Fauzi. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari sinergi dan pendampingan dalam memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat.

Melalui penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 ini, Pemerintah Desa Sungai Intan berkomitmen untuk terus menyusun program pembangunan secara terarah, transparan, partisipatif, dan sesuai dengan skala prioritas serta kebutuhan masyarakat.

Pemdes Sungai Intan — Bersama Membangun Desa, Untuk Masyarakat yang Lebih Sejahtera.

Realese Rabu, 30 September 2026
PPID Desa Sungai Intan 






Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Sungai Intan berada di kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Sungai Intan merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Sungai Intan