Desa Sungai Intan ; Sosialisasi Undang - Undang Perkawinan Tahun 2023

Sungaiintan.desa.id-Sungai Intan; Dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Isbat Nikah.Termasuk Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang usia nikah.Pemerintah Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir-Riau menggelar sosialisasi bersama steckholder terkait.Sosilasasi digelar di Balai Pertemuan Desa.Sabtu,30 Desember 2023

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini,yakni Supriandi.,SE.,M.M Kabid (Kepala Bidang )Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Aidzbillah, S.Sy. Hakim Pengadilan Agama Tembilahan serta Kepala Urusan Agama Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka Kaharuddin.,S.Sos.,M.Si. ini diikuti oleh para ketua RT,RW,Kepala Dusun,Tokoh Agama,tokoh masyarakat dan ustadz -ustadzah setempat.

Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi dalam sambutannya mengharapkan,para peserta dapat dengan seksama mengikuti.Dan nantinya dapat meneruskan informasi dan ilmu yang didapat dalam sosialisasi ini kepada masyarakat.

"Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan kepada kita semua,terkait  Undang -Undang Perkawinan yang benar sesuai aturan yang berlaku.Misalnya bagaimana cara untuk mendapatkan legalitas pernikahan,mulai dari sidang isbat Sampai bagaimana cara mendapat buku nikah bagi warga yang selama ini tidak tercatat dalam pencatatan negara.Termasuk tentang batas usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019.Nah semua ini,akan dijelaskan dengan terperinci oleh para narasumber kita,yang memang mengurusi hal tersebut".Jelas Ahmad Ependi

Harapan senada disampaikan Camat Kaharuddin.Ia meminta peserta serius dalam menyimak dan kritis dalam bertanya

"Jangan sungkan untuk bertanya, sosialisasi seperti ini jarang diadakan.ini kita didatangkan langsung narasumber yang terkait,jadi jangan ragu bertanya.Dari pada kita bingung.Dan harus datang ke Kantor mereka di Tembilahan misalnya.Kan repot.Baik hari ini kita tanyakan semua yang perlu ditanyakan".Harap Camat Tembilahan Hulu

Selama sosialisasi,tampak berlangsung dengan hangat dan interaktif dua arah.Saling bertanya dan menanggapi antara peserta dengan para pemateri.





Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Sungai Intan berada di kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Sungai Intan merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Sungai Intan